Peran lembaga keuangan menduduki posisi fital / penting dalam ekonomi masyarakat. Hal ini dikaitkan dengan pola struktural kebutuhan masyarakat akan penambahan finansial dalam menjalankan usaha dan atau perekonomian secara luas. Untuk memperoleh pasar serta perluasan usaha perlu ditopang sarana financial yang memadai. Disinilah pentingnya lembaga keuangan diposisikan guna menopang kegiatan dan kelancaran perekonomian. Dengan berkembangnya teknologi dan cara berfikir yang semakin luas fungsi bank tidak hanya terpaku pada satu tujuan pendanaan secara konvensional tetapi sangat luas perkembanganya.
Dengan luasnya cakupan perbankan saat ini memungkinkan untuk mempermudah sarana transaksi keuangan
dalam berbagai sektor perekonomian kehidupan masyarakat. Tetapi melihat cakupan pendanaan yang kian berkembang dalam berbagi sektor penggunaan lembaga keuangan ini mempunyai biaya sebagai bentuk bagi hasil. Yang dalam bank konvesional besarnya keuntungan di tentukan dengan sistem bunga yang besarnya prosentase ditentukan sebelumnya. Tetapi kalangan muslim mempunyai aturan tersendiri dalam pengaturan bentuk bagi hasil ini dalam dunia perbankan. Untuk lebih jelasnya sebelum berbicara sistem perbankan dengan prinsip bagi hasil dalam perbankan syariah, perlu diketahui pengertian perbankan dalam fungsi, tujuan dan ruanglingkupnya.
Pengertian Perbankan
Dalam Undang – Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan merupakan segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan usahanya.
Sedangkan yang disebut Bank dalam undang–undang ini adalah badan usaha yang menghimpun dana
dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkanya kepada masyarakat dalam bentuk kredit
dan atau bentuk bentuk lainya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Menurut kamus istilah hukum Fockema Andreae, yang dimaksud dengan bank ialah suatu lembaga atau orang pribadi yang menjalankan perusahaan dalam menerima dan memberikan uang dari dan kepada pihak ketiga. Berhubungan dengan adanya cek yang hanya dapat diberikan kepada bankier sebagai tertarik, maka bank dalam arti luas adalah orang atau lembaga yang dalam pekerjaannya secara
teratur yang menyediakan uang untuk pihak ketiga.
Untuk memahami pengertian tentang bank dapat dilakukan dengan tiga cara (approarch) yaitu mendasarkan
pada:
(1) mendasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku (Legal regulation within which the institutional functions )
(2) pelayanan kepada masyarakat (Bank services to the costomers )
(3) fungsi ekonomi (Economics functions).
Jika dijabarkan maka pengertian bank dari sudut hukum berdasarkan ketentuan perundang-undangan, diatur dalam Pasal 1 angka 2 UU Perbankan :
“Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya
kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.” Definisi ini masih menyisakan pertanyaan karena ada banyak lembaga lain yang juga menghimpun dana seperti itu tapi tidak disebut bank, misalnya : asuransi, persion funds, dan lain-lain.
Dari sudut pelayanan bank kepada konsumen, bank adalah institusi yang menerima simpanan dan
menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman. Jika didefinisikan seperti ini masih kurang jelas juga karena banyak lembaga lain yang juga berfungsi demikian tapi tidak disebut bank, misalnya : morgate companies, pensions funds (dana pensiun), money market mutual funds, life insurance compnaies (asuransi jiwa).
Mengacu kepada fungsi ekonomis, bank adalah lembaga yang menerima simpanan, menawarkan rekening
dengan hak istimewa dan membuat pinjaman sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari peran yang ditawarkan atau disediakan bank sebagai financial intermediaries atas jasa-jasa transaksi kepada konsumen. Pendekatan ketiga ini yang dianggap paling memuaskan. Sebagai financial intermediaries, bank akan mengambil uang dari investors, mengumpulkannya dan menanamkannya kembali dana tersebut pada perusahaan lain, misalnya : kredit, saham, pasar modal dan sebagainya. Bank adalah institusi yang
berada diantara kepentingan investor penabung dengan investor yang paling akhir yaitu nasabah penerima kredit. Sehingga dari pengertian yang ketiga ini pengertian tentang perbankan dapat menyeluruh.
No comments:
Post a Comment