Tuesday, May 29, 2012

PELAKSANAAN AKAD PEMBIAYAAN QARDH PADA BANK BRI SYARIAH CABANG SEMARANG




SANTOSO, ANDITA YUNI (2005) PELAKSANAAN AKAD PEMBIAYAAN QARDH PADA BANK BRI SYARIAH CABANG SEMARANG. Masters thesis, program Pascasarjana Universitas Diponegoro.
[img]PDF - Published Version
273Kb

Abstract

Didalam praktek perbankan khususnya pada Bank BRI Syariah Cabang Semarang dikenal berbagai kegiatan usaha dibidang syariah antara lain adalah Giro Wadi'ah, Tabungan Mudharabah, Deposito Mudharabah, Wakalah ( Transfer, Kliring ) dan Pembiayaan. Produk Pembiayaan yang dilaksanakan pada Bank BRI Syariah Cabang Semarang antara lain adalah : Murabahah ( jual beli barang jadi bayar tangguh ), Istishna ( jual beli barang pesanan bayar tangguh ), Ijarah ( sewa atau leasing ), Mudharabah ( bagi hasil tanpa sharing dana nasabah ), Musyarakah ( bagi hasil dengan sharing dana nasabah ) dan Qardh ( pinjam kebajikan ). Qardh sebagai salah satu bentuk pembiayaan pada Bank BRI Syariah Cabang Semarang secara umum diartikan sebagai kegiatan meminjamkan tanpa imbalan apapun. Dibandingkan dengan sistim perbankan konvensional, dimana dalam setiap transaksinya dikenakan bunga atau imbalan yang besarnya telah ditetapkan di muka, maka sistim pembiayaan Qardh yang kepada peminjam ( mustahiq ) tidak dikenakan bunga bahkan peminjam tidak diwajibkan untuk memberikan jaminan, hanya mengembalikan pinjaman. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris. Penelitian yuridis digunakan untuk menganalisis berbagai peraturan tentang bank syariah berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 1998, sedangkan pendekatan empiris digunakan untuk menganalisis hukum yang dilihat dari perilaku masyarakat dalam kehidupan masyarakat, selalu berinteraksi dan berhubungan dengan aspek kemasyarakatan. Dari penelitian disimpulkan bahwa qardh diberikan pada golongan pengusaha ekonomi lemah yang tidak mendapat kredit pada bank konvensional dengan jumlah maksimum Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah ) dengan jangka waktu pengembalian maksimum 12 ( dua belas ) bulan dan apabila peminjam belum dapat mengembalikan pinjaman, maka Bank BRI Syariah Cabang Semarang akan menghapus file qardh peminjam. In banking practice, particularly at BRI Syariah Bank Semarang Branch, there are various products in Syariah field such as Wadi'ah Demand Deposit, Mudharabah Saving, Mudharabah Term Deposit, Wakalah ( Transfer, Clearing ) and Leasing. The finance product at BRI Syariah Bank Semarang Branch : Murabahah ( sell and purchase of goods by credit ), Istishna ( sell and purchase of ordered goods by credit ), Ijarah ( rent or leasing ), Mudharabah ( profit sharing by with no customer's fund sharing ). Musyarakah ( profit sharing with customer's fund sharing ), Qardh ( soft loan ). Qardh as one of finance forms at BRI Syariah Bank Semarang Branch, in general, is defined as giving loan with no interest. Compared by conventional banking system, in which every transaction is charged by interest or fee with certain amount, so Qardh finance system does not charge interest to debtors ( mustahiq ) and even debtors have no obligation to give collateral. They are only obliged to pay the loan up. This research applied juridical empiric approach. Juridical research was applied to analyze various regulations on syariah bank based on Act numer 10 year 1998 and empiric approach was applied to analyze in legal regarding people behaviour in a society and always related to communal aspects. From the research was concluded that Qardh is provided to small enterprise groups who do not get credit from conventional banks. The ceiling is Rp. 1.000.000,- ( one milion rupiahs ) with the maximum due date is 12 ( twelve ) months. In addition, if the debtor is not able to pay the loan, so BRI Syariah Bank Semarang Branch will delete the debtor's Qardh file.

No comments: