SANTOSO, ANDITA YUNI (2005) PELAKSANAAN AKAD PEMBIAYAAN QARDH PADA BANK BRI SYARIAH CABANG SEMARANG. Masters thesis, program Pascasarjana Universitas Diponegoro.
PDF - Published Version 273Kb |
Abstract
Didalam praktek perbankan khususnya pada Bank BRI Syariah
Cabang Semarang dikenal berbagai kegiatan usaha dibidang syariah
antara lain adalah Giro Wadi'ah, Tabungan Mudharabah, Deposito
Mudharabah, Wakalah ( Transfer, Kliring ) dan Pembiayaan.
Produk Pembiayaan yang dilaksanakan pada Bank BRI Syariah
Cabang Semarang antara lain adalah : Murabahah ( jual beli barang
jadi bayar tangguh ), Istishna ( jual beli barang pesanan bayar
tangguh ), Ijarah ( sewa atau leasing ), Mudharabah ( bagi hasil
tanpa sharing dana nasabah ), Musyarakah ( bagi hasil dengan
sharing dana nasabah ) dan Qardh ( pinjam kebajikan ).
Qardh sebagai salah satu bentuk pembiayaan pada Bank BRI
Syariah Cabang Semarang secara umum diartikan sebagai kegiatan
meminjamkan tanpa imbalan apapun. Dibandingkan dengan sistim
perbankan konvensional, dimana dalam setiap transaksinya
dikenakan bunga atau imbalan yang besarnya telah ditetapkan di
muka, maka sistim pembiayaan Qardh yang kepada peminjam
( mustahiq ) tidak dikenakan bunga bahkan peminjam tidak
diwajibkan untuk memberikan jaminan, hanya mengembalikan
pinjaman.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris. Penelitian
yuridis digunakan untuk menganalisis berbagai peraturan tentang
bank syariah berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 1998, sedangkan
pendekatan empiris digunakan untuk menganalisis hukum yang
dilihat dari perilaku masyarakat dalam kehidupan masyarakat,
selalu berinteraksi dan berhubungan dengan aspek kemasyarakatan.
Dari penelitian disimpulkan bahwa qardh diberikan pada
golongan pengusaha ekonomi lemah yang tidak mendapat kredit
pada bank konvensional dengan jumlah maksimum Rp. 1.000.000,-
( satu juta rupiah ) dengan jangka waktu pengembalian maksimum
12 ( dua belas ) bulan dan apabila peminjam belum dapat
mengembalikan pinjaman, maka Bank BRI Syariah Cabang
Semarang akan menghapus file qardh peminjam.
In banking practice, particularly at BRI Syariah Bank Semarang
Branch, there are various products in Syariah field such as Wadi'ah
Demand Deposit, Mudharabah Saving, Mudharabah Term Deposit,
Wakalah ( Transfer, Clearing ) and Leasing.
The finance product at BRI Syariah Bank Semarang Branch :
Murabahah ( sell and purchase of goods by credit ), Istishna ( sell and
purchase of ordered goods by credit ), Ijarah ( rent or leasing ),
Mudharabah ( profit sharing by with no customer's fund sharing ).
Musyarakah ( profit sharing with customer's fund sharing ), Qardh
( soft loan ).
Qardh as one of finance forms at BRI Syariah Bank Semarang
Branch, in general, is defined as giving loan with no interest.
Compared by conventional banking system, in which every
transaction is charged by interest or fee with certain amount, so
Qardh finance system does not charge interest to debtors ( mustahiq )
and even debtors have no obligation to give collateral. They are only
obliged to pay the loan up.
This research applied juridical empiric approach. Juridical
research was applied to analyze various regulations on syariah bank
based on Act numer 10 year 1998 and empiric approach was applied
to analyze in legal regarding people behaviour in a society and always
related to communal aspects.
From the research was concluded that Qardh is provided to
small enterprise groups who do not get credit from conventional
banks. The ceiling is Rp. 1.000.000,- ( one milion rupiahs ) with the
maximum due date is 12 ( twelve ) months. In addition, if the debtor
is not able to pay the loan, so BRI Syariah Bank Semarang Branch
will delete the debtor's Qardh file.
No comments:
Post a Comment