Oleh : Ahmad Syifaul Anam, SHI, MH
BAB I
PENDAHULUAN
Dengan maraknya pertumbuhan perbankan syari’ah maka berbagai macam
lembaga perekonomian yang berlabelkan Islam –pun berkembangnya, mulai dari
skala makro misalnya: asuransi syari’ah, pegadaian syari’ah, reksadana syari’ah,
pasar modal syari’ah, dll bahkan di level mikro muncul lembaga keuangan syari’ah
misalnya BPR Syari’ah, Koperasi Syari’ah, dan Baitul Mal wa Tamwil (BMT). Di
samping bank syari’ah, untuk melayani masyarakat menengah dan bawah, Undang-
Undang juga mengizinkan beroperasinya lembaga keuangan mikro yang dikenal
dengan koperasi dan juga Baitul Mal wat Tamwil (BMT).
Di kalangan masyarakat menengah dan kecil, koperasi dan Baitul Mal Wat
Tamwil (BMT) merupakan lembaga keuangan mikro yang paling terjangkau dan
sarana paling mudah untuk memenuhi kebutuhan terhadap dana pinjaman (loan).
karena persoalan pinjam meminjam atau utang piutang adalah persoalan yang tidak
bisa dilepaskan dari kehidupan perekonomian. Dalam skala mikro, BMT cukup
ampuh menghambat tangan-tangan bank besar konvensional yang menarik dana
masyarakat pedesaan untuk diangkut ke Jakarta untuk kemudian dipinjamkan
kepada konglomerat dan pengusaha besar. Di sisi lain, kehadiran BMT juga
membantu mengikis praktek-praktek rentenir yang telah berlangsung lama dalam
kehidupan masyarakat pedesaan..
Menurut sejarahnya, BMT terbentuk dalam upaya mengatasi ketimpangan
ekonomi dan kesenjangan sosial, terutama dampak krisis ekonomi yang
mengakibatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia menurun. PINBUK (Pusat
Inkubasi Bisnis Usaha Kecil) sebagai Badan Pekerja dari YINBUK (Yayasan
Inkubasi Bisnis Usaha Kecil) telah melakukan langkah-langkah strategis dan taktis
dalam mengoptimalkan potensi ekonomi yang dimiliki masyarakat.
http://eprints.undip.ac.id/24190/1/Ahmad_Syifaul_Anam-01.pdf
No comments:
Post a Comment