Monday, June 18, 2012

PELAKSANAAN PERJANJIAN PEMBIAYAAN DENGAN PRINSIP BAGI HASIL (MUDHARABAH) PADA BANK SYARIAH MANDIRI CABANG PONTIANAK


AYU NURHASANAH, SH
B4B 003 058
PROGRAM PASCASARJANA
UNIVERSITAS DIPONEGORO
S E M A R A N G
2 0 0 5


PELAKSANAAN PERJANJIAN PEMBIAYAAN DENGAN PRINSIP BAGI HASIL MUDHARABAH) PADA BANK SYARIAH MANDIRI CABANG PONTIANAK

ABSTRAKSI

Perekonomian Nasional didukung oleh adanya perbankan syariah sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang kemudian dirubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Bank Syariah

lahir sebagai salah satu alternatifterhadap persoalan pertentangan antara
bunga dengan riba, karena Bank Syariah merupakan lembaga keuangan/ perbankan
yang beroperasi dan produknya dengan prinsip dasar tanpa menggunakan sistem
bunga dengan menawarkan sistem lain yang sesuai dengan syariah Islam.
Pembiayaan bagi hasil menggunakan prinsip syariah berupa Mudharabah
yang merupakan pembiayaan yang dananya secara total (100 %) diberikan oleh Bank
kepada nasabah dan nasabah sebagai pengelola usaha dari pembiayaan tersebut, di
mana keuntungan yang diperoleh dibagi menurut perbandingan (nisbah) yang
disepakati. Nisbahtidak ditentukan secara mutlak baik dalam peraturan perbankan
Indonesia maupun dalam syariah Islam. Pemerintah memberikan keleluasaan pada
Bank untuk menentukan sendiri nisbahnya.
Kerugian yang terjadi dalam pembiayaan Mudharabahakan ditanggung oleh
pemilik modal dalam hal ini adalah Bank, selama kerugian tersebut bukan
diakibatkan karena kelalaian pengelola usaha/ nasabah, sedangkan kerugian yang
timbul karena kelalaian pengelola usaha/ nasabah maka akan menjadi tanggungan
pengelola/ nasabah sendiri. Untuk menghindari kemungkinan terjadinya kerugian,
Bank harus memahami karakteristik resiko usaha tersebut dan kerja sama dengan
nasabah untuk mengatasi berbagai masalah.
Pada prinsipnya pemberian pembhayaan Mudharabahdapat dilakukan tanpa
perlu adanya penyerahan jaminan oleh nasabah, namun karena tidak ada seorangpun
yang dapat mengetahui tentang apa yang terjadi di hari depan, dan untuk mengurangi
risiko pihak Bank Syariah meminta jaminan kepada nasabah bahwa ia akan sanggup
mengembalikan dana yang diterimanya sesuai dengan yang telah diperjanjikan.
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris. Metode ini dilakukan untuk
mendapatkan kebenaran dalam pembahasan yang ada serta untuk melihat penerapan
suatu aturan hukum dalam masyarakat. Analisis dilakukan secara deskriptif, yang
menggambarkan secara rinci, sistematis dan menyeluruh mengenai segala hal yang
berhubungan dengan pelaksanaan perjanjian pembiayaan dengan prinsip bagi hasil
(Mudharabah) pada Bank Syariah Mandiri Cabang Pontianak.
Mengenai bentuk perjanjian yang dipakai, diserahkan sepenuhnya kepada
Bank Syariah. Hal ini dikarenakan perjanjian sifatnya terbuka, tidak ada ketentuan
khusus sehingga dalam penyelesaian sengketa antara Bank dan nasabah tidak
diharuskan melalui jalur Pengadilan, namun tergantung isi/ bunyi perjanjian yang
disepakati.

No comments: