full PDF viersion download - Published Version 435Kb |
Abstrak
Perbankan syari’ah mempunyai peran yang sangat strategis dalam upaya
pengembanganan ekonomi kerakyatan, karena bank syari’ah berorientasi pada manfaat
bukan pada maksimalisasi keuntungan semata. Ketika terjadi krisis ekonomi,
bank-bank konvensional di Indonesia yang menerapkan sistem bunga telah gagal dalam
menjalankan fungsi intermediasinya dan kolaps. Tetapi bank syariah yang menerapkan
sistem perbankan tanpa bunga terhindar dari inveksi virus negati spread.
Rumusan masalahan dalam tulisan ini adalah : Apakah urgensi Kebijakan
pemerintah tentang pelaksanaan Good Corporate Governance Bagi Bank Umum dalam
praktek perbankan syariah di Indonesia ? dan Bagaimana penerapan Good Corporate
Governance Bagi Bank Umum dalam pengelolaan perbankan syari’ah di Indonesia.
Tujuan penulisan adalah : Untuk mengetahui urgensi Kebijakan pemerintah tentang
pelaksanaan Good Corporate Governance Bagi Bank Umum dalam praktek perbankan
syariah di Indonesia dan Untuk mengetahui implementasi Good Corporate
Governance bagi bank umum dalam pengelolaan perbankan syariah di Indonesia .
Jenis penelitian ini bisa dikatakan sebagai jenis penelitian doctrinal dan semua
data dalam penulisan ini menggunakan sumber data sekunder. Pengumpulan data
menggunakan metode Studi Kepustakan dan Dokumentasi, semua data penelitian yang
sudah terkumpul, dianalisis mengunakan metode content analisis dengan menggunakan
model pendekatan hukum normatif, interpretatif data dengan menerapkan metode
konstruksi realitas verstehen.
Good corporate governance adalah tatakelola bank yang menerapkan prinsipprinsip
keterbukaan, akuntabilitas, pertanggungjawaban, independensi dan kewajaran.
Dalam ajaran Islam juga dikenal beberapa prinsip yang mendukung bagi terlaksananya
Good Corporate Governance yaitu prinsip-prinsip syariah. Dalam pengelolaan
perbankan syariah sangat diperlukan diterapkannya Kebijakan Pemerintah tentang
Pelaksanaan Good Corporate Gonernance Bagi Bank Umum sebagaimana diatur dalam
PBI No. 8/4/PBI/2006 yang telah diperbaharui dengan PBI No. 8/14/PBI/2007,
mengingat makin kompleksnya risiko yang dihadapi bank, untuk meningkatkan kinerja
Bank, melindungi kepentingan stakeholders dan meningkatkan kepatuhan terhadap
peraturan perundang-undangan yang berlaku serta nilai-nilai etika yang berlaku umum
pada industri perbankan,untuk memperkuat kondisi internal perbankan nasional sesuai
dengan Arsitektur Perbankan Indonesia (API); PBI ini memberikan kepastian hukum
sekaligus manfaat bagi perbankan syariah.
Untuk menciptakan iklim yang sehat bagi penerapan GCG di bank syari’ah
harus melibatkan seluruh stakeholders perbankan syariah secara luas., yaitu melalui
kerja sama yang harmonis antar alim ulama, nasabah bank, akademisi dan pemerintah
untuk memacu kinerja bank syariah dalam mematuhi prinsip-prinsip GCG sehingga
dapat membangun citra syari’ah sebagai uswah hasanah dan dapat memberikan
kontribusi yang optimal dalam membangun perekonomian umat dan bangsa. Hal ini
telah diterapkan dalam praktek pengelolaan bank di Bank Muamalat Indonesia.
Kata Kunci : Kebijakan Publik, Good Corporate Governance, Perbankan Syariah
Bank is financial institution, which is a fungtioning financial intermediary from
two parties, namely sides that excess fund and poor one party lents fund. Principle
syariah is ruling indentured base islamic law among bank and party othering to keep
fund and/or business activity finanance, or stated another activity according to syariah,
for example, finances based production sharing principle (mudharabah), finances based
capital accompaniment principle (partnership) goods merchant principle by gets gain
(murabahah), or capital goods finances based pure rent principle without option
(ijarah), or with marks sense ownership move option on goods that is rent from bank
party by other party (ijarah wa iqtina)
Public policy implementation process that most verily not only concern
administration body behaviours that responsible to perform program that evoke
obedience on self target group, but too concern politics force networks, economy and
social that interesting party, and one in the end ascendant to impact ; well expected
(intended) and also that doesn’t be extended (negative effects).
Good corporate governance is manner brings of bank that are principles apply;
transparency , accountability, responsibility, independency and fairness. GCG’s
principles really back up syar’i. In Islam also recognized many muamalah’s principles
as ; justice, tazawun (balance), masuliyah (accountability), behaviour (morality),
shiddiq (sincerity), trust (trusty accomplishment),fathanah (intelligence), tabligh
(transparency, openness) hurriyah (independency and freedom that account for,
empowerment), charity (professional) wasathan (fairness), ghirah (syariah’s militance)
idarah (manner bring of), khilafah (leadership), aqidah , ijabiyah (positive thinking),
raqabah (observation), qira’ah and islah (organization that continually studies and
always do repair).
Public policy implementation about performing GCG at various institute carries
on business to get profit’s orientation, notably financial institution/syariah’s bank,
constitute a certainty, even syariah’s financial institutions in particular bank syariah,
ought to becomes pionir, since to carried on terminological islamic principles.
Key word : public policy, Good Corporate Governance, Syariah’s banking.
No comments:
Post a Comment