Wednesday, June 6, 2012

KEBIJAKAN PEMERINTAH TENTANG PELAKSANAAN PRINSIP ”GOOD CORPORATE GOVERNANCE” BAGI BANK UMUM DALAM PRAKTEK PERBANKAN SYARI’AH


Setyani, Nur Hidayati (2010) thesis, UNIVERSITAS DIPONEGORO.
[img]full PDF viersion download - Published Version
435Kb

Abstrak

Perbankan syari’ah mempunyai peran yang sangat strategis dalam upaya pengembanganan ekonomi kerakyatan, karena bank syari’ah berorientasi pada manfaat bukan pada maksimalisasi keuntungan semata. Ketika terjadi krisis ekonomi, bank-bank konvensional di Indonesia yang menerapkan sistem bunga telah gagal dalam menjalankan fungsi intermediasinya dan kolaps. Tetapi bank syariah yang menerapkan sistem perbankan tanpa bunga terhindar dari inveksi virus negati spread. Rumusan masalahan dalam tulisan ini adalah : Apakah urgensi Kebijakan pemerintah tentang pelaksanaan Good Corporate Governance Bagi Bank Umum dalam praktek perbankan syariah di Indonesia ? dan Bagaimana penerapan Good Corporate Governance Bagi Bank Umum dalam pengelolaan perbankan syari’ah di Indonesia. 
 Tujuan penulisan adalah : Untuk mengetahui urgensi Kebijakan pemerintah tentang pelaksanaan Good Corporate Governance Bagi Bank Umum dalam praktek perbankan syariah di Indonesia dan Untuk mengetahui implementasi Good Corporate Governance bagi bank umum dalam pengelolaan perbankan syariah di Indonesia . Jenis penelitian ini bisa dikatakan sebagai jenis penelitian doctrinal dan semua data dalam penulisan ini menggunakan sumber data sekunder. Pengumpulan data menggunakan metode Studi Kepustakan dan Dokumentasi, semua data penelitian yang sudah terkumpul, dianalisis mengunakan metode content analisis dengan menggunakan model pendekatan hukum normatif, interpretatif data dengan menerapkan metode konstruksi realitas verstehen. Good corporate governance adalah tatakelola bank yang menerapkan prinsipprinsip keterbukaan, akuntabilitas, pertanggungjawaban, independensi dan kewajaran. 
Dalam ajaran Islam juga dikenal beberapa prinsip yang mendukung bagi terlaksananya Good Corporate Governance yaitu prinsip-prinsip syariah. Dalam pengelolaan perbankan syariah sangat diperlukan diterapkannya Kebijakan Pemerintah tentang Pelaksanaan Good Corporate Gonernance Bagi Bank Umum sebagaimana diatur dalam PBI No. 8/4/PBI/2006 yang telah diperbaharui dengan PBI No. 8/14/PBI/2007, mengingat makin kompleksnya risiko yang dihadapi bank, untuk meningkatkan kinerja Bank, melindungi kepentingan stakeholders dan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku serta nilai-nilai etika yang berlaku umum pada industri perbankan,untuk memperkuat kondisi internal perbankan nasional sesuai dengan Arsitektur Perbankan Indonesia (API); PBI ini memberikan kepastian hukum sekaligus manfaat bagi perbankan syariah. Untuk menciptakan iklim yang sehat bagi penerapan GCG di bank syari’ah harus melibatkan seluruh stakeholders perbankan syariah secara luas., yaitu melalui kerja sama yang harmonis antar alim ulama, nasabah bank, akademisi dan pemerintah untuk memacu kinerja bank syariah dalam mematuhi prinsip-prinsip GCG sehingga dapat membangun citra syari’ah sebagai uswah hasanah dan dapat memberikan kontribusi yang optimal dalam membangun perekonomian umat dan bangsa. Hal ini telah diterapkan dalam praktek pengelolaan bank di Bank Muamalat Indonesia. Kata Kunci : Kebijakan Publik, Good Corporate Governance, Perbankan Syariah 

Bank is financial institution, which is a fungtioning financial intermediary from two parties, namely sides that excess fund and poor one party lents fund. Principle syariah is ruling indentured base islamic law among bank and party othering to keep fund and/or business activity finanance, or stated another activity according to syariah, for example, finances based production sharing principle (mudharabah), finances based capital accompaniment principle (partnership) goods merchant principle by gets gain (murabahah), or capital goods finances based pure rent principle without option (ijarah), or with marks sense ownership move option on goods that is rent from bank party by other party (ijarah wa iqtina) Public policy implementation process that most verily not only concern administration body behaviours that responsible to perform program that evoke obedience on self target group, but too concern politics force networks, economy and social that interesting party, and one in the end ascendant to impact ; well expected (intended) and also that doesn’t be extended (negative effects). 
Good corporate governance is manner brings of bank that are principles apply; transparency , accountability, responsibility, independency and fairness. GCG’s principles really back up syar’i. In Islam also recognized many muamalah’s principles as ; justice, tazawun (balance), masuliyah (accountability), behaviour (morality), shiddiq (sincerity), trust (trusty accomplishment),fathanah (intelligence), tabligh (transparency, openness) hurriyah (independency and freedom that account for, empowerment), charity (professional) wasathan (fairness), ghirah (syariah’s militance) idarah (manner bring of), khilafah (leadership), aqidah , ijabiyah (positive thinking), raqabah (observation), qira’ah and islah (organization that continually studies and always do repair). Public policy implementation about performing GCG at various institute carries on business to get profit’s orientation, notably financial institution/syariah’s bank, constitute a certainty, even syariah’s financial institutions in particular bank syariah, ought to becomes pionir, since to carried on terminological islamic principles. Key word : public policy, Good Corporate Governance, Syariah’s banking.

No comments: