Tuesday, May 29, 2012

KONSEP PEMBIAYAAN DENGAN PRINSIP SYARIAH DAN ASPEK HUKUM DALAM PEMBERIAN PEMBIAYAAN PADA PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO)TBK. KANTOR CABANG SYARIAH SEMARANG



KRISTIYANTO, RAHADI (2008) KONSEP PEMBIAYAAN DENGAN PRINSIP SYARIAH DAN ASPEK HUKUM DALAM PEMBERIAN PEMBIAYAAN PADA PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO)TBK. KANTOR CABANG SYARIAH SEMARANG. Masters thesis, program Pascasarjana Universitas Diponegoro.
[img]PDF - Published Version
512Kb

Abstract

Syariah banking is a banking model that began to be made into concept and pioneered in the 20th century. The year 1963 is the milestone of the development of Islamic banking system by the establishment of Mit Ghamr Local Saving Bank in Egypt. Meanwhile, syariah banking began to be established in 1991 in Indonesia with the establishment of Syariah People Financing Bank (SPFB) Berkah Amal Sejahtera, SPFB Amanah Dana Mardhatilah, and SPFB Rabbaniah in Bandung and also SPFB Hareukat in Aceh. Then, after the legislation of the Act No. 7 Year 1992 concerning Banking, the banks and syariah financing institutions began to develop well, especially after the issuing of Act No. 10 Year 1998 concerning the Amendment of the Act of Banking, therefore, syariah banking and syariah financing institutions obtain a broader place in the lawful regulation of positive law in Indonesia. However, the development of the number of syariah banking is not balanced with socializations and public knowledge concerning syariah banking. There are still many people considering that syariah banking is not different to the conventional banking looking for business profits by making interest from the money leased to its customers. In this thesis, the researcher observes the matters related to: (1) How is the concept of financing utilizing syariah principles if it is compared to the concept of credit in the conventional system; also, (2) How the lawful aspects in the process of financing provision are. By this research, hopefully, it may be able to answer those problems with an explanation concerning the financing concept utilizing syariah concept and the concept of credit in the conventional system; and also the lawful aspects accompanying the syariah financing provision to its candidate of customers. The method used in this research is a juridical-empirical method, in which, a research to observe the practice of financing provision in the real banking system will be conducted, which then, it will be studied according to the prevailing lawful sources in the positive law system in Indonesia. The research results of this thesis can be concluded that syariah financing may be comprehended as provision of things, money, or objects that are equal to them based on the syariah transaction contract in form of buy-sell, leasing, or profit sharing contracts (by avoiding the transaction having excessive interest and those prohibited by Islamic syariah) where the bank as the owner of objects or funds (shahibul maal) and the customers as object buyers, lessees, or fund managers (mudharib), in which, the bank obliges the customers to pay the prices of the objects by using installments payment, or pay the rent, or return the money or bill after certain periods as the form of profits of buy-sell transactions, rent, or profit sharing from the fund managed by customers. Meanwhile, credit may be described as the provision of some money or bills that are equal to them, based on the debt-credit agreement between the bank and the customers, that obliges the customers to pay their debts after certain periods with repayment of several amount of interest, in which, the amount of the interest has been agreed when the agreement was composed. From the lawful side, a process of binding according to the prevailing terms should be conducted in syariah financing provision, thus, the financing process is secured. Perbankan syariah adalah suatu model perbankan yang mulai digagas dan dirintis pada abad ke-20. Tahun 1963 merupakan tonggak sejarah perkembangan sistem perbankan Islam dengan didirikannya Mit Ghamr Local Saving Bank di Mesir. Sedangkan di Indonesia bank syariah mulai berdiri tahun 1991 dengan berdirinya BPRS Berkah Amal Sejahtera; BPRS Amanah Dana Mardhatilah; dan BPRS Rabbaniah di Bandung serta BPRS Hareukat di Aceh. Kemudian setelah diundangkannya UU No. 7 tahun 1992 tentang Pernankan, bank dan lembaga keuangan syariah mulai tumbuh dengan baik, lebih-lebih setelah terbitnya Undang-undang No. 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU Perbankan, maka perbankan syariah dan lembaga keuangan syariah semakin mendapatkan tempat dalam pranata hukum positif di Indonesia. Akan tetapi pertumbuhan jumlah perbankan syariah tidak diimbangi dengan sosialisasi dan pengetahuan masyarakat tentang perbankan syariah. Masih banyak masyarakat yang menganggap perbankan syariah tidak berbeda dengan perbankan konvensional yang mencari keuntungan dalam bisnisnya dengan jalan membungakan uang kepada para nasabahnya. Dalam tesis ini akan diteliti hal-hal yang berkaitan dengan : (1) Bagaimana konsep pembiayaan pembiayaan dengan prinsip syariah jika dibandingkan dengan konsep kredit dalam system konvensional serta; (2) Bagaimana aspek hukum dalam proses pemberian pmbiayaan. Sehingga dengan penelitian ini diharapkan dapat memberikan jawaban dari permasalahan tersebut dengan suatu penjelasan tentang konsep pembiayaan dengan prinsip syariah dan konsep kredit dalam sistem konvensional, juga aspek-aspek hukum yang mengikuti dalam proses pemberian pembiayaan syariah kepada calon nasabahnnya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis-empiris dimana akan dilakukan suatu penelitian meninjau praktek pemberian pembiayaan dalam perbankan secara riil kemudian dikaji dengan sumber-sumber hukum yang berlaku dalam sistem hukum positif di Indonesia. Hasil penelitian tesis ini dapat disimpulkan bahwa pembiayaan syariah dapat dipahami sebagai penyediaan barang, uang atau yang dipersamakan dengan itu berdasarkan kontrak transaksi syariah yang berupa transaksi jual beli, sewa, atau bagi hasil (dengan menghindari transaksi yang ribawi dan yang dilarang oleh syariah Islam) dimana bank sebagai pemilik barang atau sebagai pemilik dana (shahibul maal) dan nasabah sebagai pembeli barang, penyewa atau sebagai pengelola dana (mudharib), dimana bank mewajibkan nasabah tersebut membayar harga barang secara angsuran, atau membayar sewa atau mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu sebagai bentuk keuntungan dari transaksi jual beli, sewa atau bagi hasil dari dana yang telah dikelola oleh nasabah. Sedangkan kredit dapat diartikan sebagai penyediaan sejumlah uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan perjanjian utang-piutang antara bank dengan nasabah, yang mewajibkan nasabah tersebut untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan sejumlah bunga yang besaran bunganya telah diperjanjikan pada saat perjanjian dibuat. Dari sisi hukum, dalam pemberian pembiayaan syariah harus dilakukan suatu proses perikatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga pembiayaan tersebut aman.

1 comment:

Anonymous said...

Suis-je légalement responsable du contenu des mes blogs et forums que d'autres ont écrit?