AFIFAH, NUR (2007) SISTEM PERBANKAN SYARIAH DAN PELAKSANAANNYA DALAM KEBIJAKAN PERBANKAN NASIONAL. Masters thesis, program Pascasarjana Universitas Diponegoro.
PDF - Published Version 268Kb |
Abstract
Keberadaan Bank Syariah secara yuridis formal diawali dengan
berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 yang secara inplisit telah
membuka peluang kegiatan usaha perbankan yang memiliki dasar operasional
bagi hasil. Ketentuan tersebut dijadikan dasar hukum operasional bank syariah di
Indonesia yang menandai dimulainya era sistem perbankan ganda (Dual Banking
System).Kehadiran Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 yang merupakan
amandemen dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, telah
memberikan landasan yang lebih kuat bagi keberadaan bank syariah
Penelitian ini mengangkat dua permasalahan; apakah peraturan perundangundangan
di Indonesia telah mengakomodir prinsip-prinsip syariah yang
difatwakan; Pengawasan dan pembinaan Bank Indonesia terhadap bank syariah;
bagaimana kebijakan pemerintah untuk mengembangkan perbankan syariah di
Indonesia.sedangkan yang menjadi tujuan dari penelitian ini adalah guna
memahami peraturan perundang-undangan di Indonesia apa telah mengakomodir
prinsip-prinsip syariah yang telah difatwakan dan memahami sistem pengawasan
dan pembinaan Bank Indonesia terhadap Bank Syariah ; memahami kebijakan
pemerintah untuk mengembangkan perbankan syariah di Indonesia.Untuk
menganalisis permasalahan di atas digunakan metode penelitian yuridis normatif
yang didukung dengan data-data di lapangan (Bank Indonesia dan BRI Syariah
Semarang). Analisis normatif memperlihatkan bahwa peraturan yang menjadi
landasan operasional bank syariah berbentuk Undang-undang adalah 1. Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 1992 jo Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 ; 2.
Undang Nomor 23 Tahun 1999 jo Undang-undang No 03 Tahun 2004. Peraturan
Pelaksana sebanyak 41 ditetapkan dalam bentuk peraturan Bank Indonesia dengan
memperhatikan Fatwa Dewan Syariah Nasional. Dari sisi aset perbankan syariah
telah menunjukkan pertumbuhan yang cukup pesat, data statistik Bank Indonesia
Desember 2006 menunjukkan angka 26,722 milliar dengan jumlah kantor 510 ;
BPRS 105, meskipun demikian kontribusi perbankan syariah terhadap sistem
perbankan nasional masih kecil ( 1,58 % ).
Akhir dari penelitian ini menyimpulkan bahwa ; 1. Peraturan perundang-undangan
yang mengatur bank syariah di Indonesia belum banyak mengakomodir prinsipprinsip
syariah, karena hanya beberapa pasal dari Undang-Undang Nomor 10
tahun 1998 yang mengatur Bank Syariah; 2. Pengawasan oleh Bank Indonesia
terhadap Bank Syariah dilakukan dengan pengawasan langsung dan tidak lansung;
3.Kebijakan bank syariah oleh pemerintah dilakukan dengan menyusun cetak biru
pengembangan perbankan syariah nasional yang berisikan inisiatif-inisiatif
terencana dengan tahapan yang jelas untuk mencapai sasaran.
The existence of Syariah Banks were formally juridical begun by the
running of Law Number 7 of 1992 that was implicitly has opened the chances of
banking business activities, which is having operational basis for result. That
regulation was used as the basis of law for Syariah Bank operations in Indonesia
as a sign of the beginning of Dual Banking System era. The presence of Law
Number 10 of 1998, as an amendment of Law Number 7 of 1992 about Banking
and Law Number 23 of 1999 about Bank of Indonesia, had given the stronger
basis for the existence of syariah bank.
This research took up two problems: have the rule of laws in Indonesia
accommodated the syariah principles, in which they were religiously advised
(fatwa). Bank Indonesia’s supervising and constructing to syariah banks and the
way the government’s policy was made to develop the syariah banking in
Indonesia. These research aims to comprehending law and regulation in Indonesia
have accommodated religious advices (fatwa) of syariah principles which have
and comprehend observation system and construction of Indonesia Bank to
Syariah Bank.
In analyzing the problems above, the normative juridical method, supported by the
field data (Bank of Indonesia and Syariah BRI of Semarang), was used. The
normative analysis showed that the rules which were being the operational basis
of syariah bank formed in laws were: 1. Law Number 7 of 1992 jo Law Number
10 of 1998; 2. Law Number 23 of 1999 jo Law Number 3 of 2004. The regulation
of executor amount 41 was specified as Bank Indonesia’s regulation with
considering the fatwa of the National Syariah Department. Looking from the
assets view, syariah banking has shown a great development. The statistic data
from Bank of Indonesia in December 2006 showed the number of 26.722 billion
with 510 total offices; BPRS 105, however, the syariah banking contribution for
the national banking system was still low (1,.58%).
At the end, it can be concluded that: 1. The rules of law controlling syariah bank
in Indonesia has not been enough portion in accommodating because there were
only a few section of Law Number 10 of 1998 that controls the syariah bank; 2.
Bank Indonesia’s supervising and constructing to Syariah Banks conducted with
indirect and direct observation. 3. Bank of Indonesia’s supervising to Syariah
Bank done by the government by arranging the blue-print of the national syariah
banking development containing the well-planned initiatives within the clear
stages to face the target.
No comments:
Post a Comment