Tuesday, May 29, 2012

SISTEM PERBANKAN SYARIAH DAN PELAKSANAANNYA DALAM KEBIJAKAN PERBANKAN NASIONAL




AFIFAH, NUR (2007) SISTEM PERBANKAN SYARIAH DAN PELAKSANAANNYA DALAM KEBIJAKAN PERBANKAN NASIONAL. Masters thesis, program Pascasarjana Universitas Diponegoro.
[img]PDF - Published Version
268Kb

Abstract

Keberadaan Bank Syariah secara yuridis formal diawali dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 yang secara inplisit telah membuka peluang kegiatan usaha perbankan yang memiliki dasar operasional bagi hasil. Ketentuan tersebut dijadikan dasar hukum operasional bank syariah di Indonesia yang menandai dimulainya era sistem perbankan ganda (Dual Banking System).Kehadiran Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 yang merupakan amandemen dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, telah memberikan landasan yang lebih kuat bagi keberadaan bank syariah Penelitian ini mengangkat dua permasalahan; apakah peraturan perundangundangan di Indonesia telah mengakomodir prinsip-prinsip syariah yang difatwakan; Pengawasan dan pembinaan Bank Indonesia terhadap bank syariah; bagaimana kebijakan pemerintah untuk mengembangkan perbankan syariah di Indonesia.sedangkan yang menjadi tujuan dari penelitian ini adalah guna memahami peraturan perundang-undangan di Indonesia apa telah mengakomodir prinsip-prinsip syariah yang telah difatwakan dan memahami sistem pengawasan dan pembinaan Bank Indonesia terhadap Bank Syariah ; memahami kebijakan pemerintah untuk mengembangkan perbankan syariah di Indonesia.Untuk menganalisis permasalahan di atas digunakan metode penelitian yuridis normatif yang didukung dengan data-data di lapangan (Bank Indonesia dan BRI Syariah Semarang). Analisis normatif memperlihatkan bahwa peraturan yang menjadi landasan operasional bank syariah berbentuk Undang-undang adalah 1. Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1992 jo Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 ; 2. Undang Nomor 23 Tahun 1999 jo Undang-undang No 03 Tahun 2004. Peraturan Pelaksana sebanyak 41 ditetapkan dalam bentuk peraturan Bank Indonesia dengan memperhatikan Fatwa Dewan Syariah Nasional. Dari sisi aset perbankan syariah telah menunjukkan pertumbuhan yang cukup pesat, data statistik Bank Indonesia Desember 2006 menunjukkan angka 26,722 milliar dengan jumlah kantor 510 ; BPRS 105, meskipun demikian kontribusi perbankan syariah terhadap sistem perbankan nasional masih kecil ( 1,58 % ). Akhir dari penelitian ini menyimpulkan bahwa ; 1. Peraturan perundang-undangan yang mengatur bank syariah di Indonesia belum banyak mengakomodir prinsipprinsip syariah, karena hanya beberapa pasal dari Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 yang mengatur Bank Syariah; 2. Pengawasan oleh Bank Indonesia terhadap Bank Syariah dilakukan dengan pengawasan langsung dan tidak lansung; 3.Kebijakan bank syariah oleh pemerintah dilakukan dengan menyusun cetak biru pengembangan perbankan syariah nasional yang berisikan inisiatif-inisiatif terencana dengan tahapan yang jelas untuk mencapai sasaran. The existence of Syariah Banks were formally juridical begun by the running of Law Number 7 of 1992 that was implicitly has opened the chances of banking business activities, which is having operational basis for result. That regulation was used as the basis of law for Syariah Bank operations in Indonesia as a sign of the beginning of Dual Banking System era. The presence of Law Number 10 of 1998, as an amendment of Law Number 7 of 1992 about Banking and Law Number 23 of 1999 about Bank of Indonesia, had given the stronger basis for the existence of syariah bank. This research took up two problems: have the rule of laws in Indonesia accommodated the syariah principles, in which they were religiously advised (fatwa). Bank Indonesia’s supervising and constructing to syariah banks and the way the government’s policy was made to develop the syariah banking in Indonesia. These research aims to comprehending law and regulation in Indonesia have accommodated religious advices (fatwa) of syariah principles which have and comprehend observation system and construction of Indonesia Bank to Syariah Bank. In analyzing the problems above, the normative juridical method, supported by the field data (Bank of Indonesia and Syariah BRI of Semarang), was used. The normative analysis showed that the rules which were being the operational basis of syariah bank formed in laws were: 1. Law Number 7 of 1992 jo Law Number 10 of 1998; 2. Law Number 23 of 1999 jo Law Number 3 of 2004. The regulation of executor amount 41 was specified as Bank Indonesia’s regulation with considering the fatwa of the National Syariah Department. Looking from the assets view, syariah banking has shown a great development. The statistic data from Bank of Indonesia in December 2006 showed the number of 26.722 billion with 510 total offices; BPRS 105, however, the syariah banking contribution for the national banking system was still low (1,.58%). At the end, it can be concluded that: 1. The rules of law controlling syariah bank in Indonesia has not been enough portion in accommodating because there were only a few section of Law Number 10 of 1998 that controls the syariah bank; 2. Bank Indonesia’s supervising and constructing to Syariah Banks conducted with indirect and direct observation. 3. Bank of Indonesia’s supervising to Syariah Bank done by the government by arranging the blue-print of the national syariah banking development containing the well-planned initiatives within the clear stages to face the target.

No comments: