Tuesday, May 29, 2012

SISTEM DAN PROSPEK PERJANJIAN PEMBIAYAAN BERDASARKAN PRINSIP BAGI HASIL PADA BANK MUAMALAT INDONESIA




Imaniyati, Neni Sri (1997) SISTEM DAN PROSPEK PERJANJIAN PEMBIAYAAN BERDASARKAN PRINSIP BAGI HASIL PADA BANK MUAMALAT INDONESIA. Masters thesis, Program Pasca Sarjana Universitas Diponegoro.
[img]PDF - Published Version
6Mb

Abstract

Lembaga perbankan telah menunjukkan peran yang sangat besar dan strategis dalam kegiatan perekonomian suatu bangsa, sehingga sulit ditemui suatu negara yang dapat membangun perekonomiannya tanpa bantuan lembaga perbankan. Di Indonesia lembaga perbankan sebagai financial intermediary mengemban misi sebagai agent of development dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Terlepas dari pendapat pro — kontra tentang bunga bank dalam kaitannya dengan masalah riba yang secara tegas rnenurut syariat Islam hukumnya haram, kehadiran lembaga perbankan syariah di Indonesia pada awal tahun 1990 — an telah menjadi lembaga keuangan perbankan altematif bagi masyarakat. Salah satu jenis usaha perbankan yang menjadi primadona dalam penyaluran dana kepada masyarakat adalah kredit. Dalam penyaluran dana kepada masyarakat, Bank Muamalat Indonesia menawarkan berbagai macam produk, salah satu yang menjadi ciri khasnya adalah perjanjian pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil. Pada awalnya sistem bagi hasil ini tidak dikenal dalam sistem perbankan nasional, selain sistem bunga yang telah mapan. Berkaitan dengan masalah tersebut di atas, mengingat kehadiran bank syariah — khususnya Bank Muamalat Indonesia - relatif masih bam, penting untuk dikaji dari aspek hukum sistem yang digunakan oleh Bank Muamalat Indonesia dalam melaksanakan kegiatan perbankan dan prospeknya, perjanjian pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil pada Bank Muamalat Indonesia dalam konteks Sistem Perekonomian Nasional, perbedaan substansial antara perjanjian pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil pada Bank Muamalat Indonesia dengan penanjian kredit bank serta kontribusi perjanjian tersebut terhadap pembentukan asas hukum perjanjian nasional. Untuk mengetahui dan memahami permasalahan tersebut di atas, dilaksanakan penelitian yang akhirnya dituangkan dalam bentuk tesis. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan yuridis normatil Sifat penelitian desknptif analiti•. Pengambilan data dilakukan melalui studi kepustakaan ( library re•earch ). Untuk mendukung penelitian yang telah dilakukan, dilaksanakan pula penelitian lapangan ( field research ).Teknik yang digunakan dalam penelitian lapangan adalah wawancara dan penyebaran koesioner. Lokasi penelitian adalah Bank Muamalat Indonesia pusat di Jakarta dan Bank Muamalat Cabang Bandung. Pemilihan dan pengambilan sampel dilakukan dengan purposif sampling. Selanjutnya data yang telah diperoleh dianalisis dengan analisis kualitatif Dan penelitian diketahui bahwa sistem yang digunakan oleh BMI dalam melaksanakan kegiatan perbankan baik dalam hal funding maupun placement dilandasi oleh prinsip — prinsip ekonomi berdasarkan syariah Islam yang mengacu pada hubungan akad perniagaan ekonomi Islam, yaitu konstruksi hukurn berdasarkan akad jual beli (Ba'iu), perserikatan ( Syirkah ), titipan ( Al Wadi'ah ), sewa ( Al Ijaroh ) , Pemberian jaminan ( Al Kafalah ). Khusus dalam pembiayaan ( kredit ) dikenal Pembiayaan kebajikan ( Qordhul Hasan ). Perjanjian pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil merupakan salah satu jenis pembiayaan yang lahir dari hubungan akad persekutuan ( Syirkah ). Prospek BMI yang dikaji dari aspek ekonomis, sosiologis, politis dan syariah menujukkan bahwa BMI dapat berkembang dengan baik, namun demikian karena keberadaan BMI sebagai bank yang beroperasi berdasarkan syariah yang single fighter di tengah — tengah bank konvensional,memerlukan dukungan penuh dari Umat Islam, para pengelolanya dan juga dari pemerintah sebagai pemegang otoritas moneter terutama mengenai kebijakan dan fasilitas likuiditas. Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil dilandasi oleh penghargaan yang tinggi pada manusia ( tenaga, skill, manajemen , profesionalisme ) sebagai faktor produksi. Hal ini berbeda dengan paham materialisme yang memberikan penghargaan yang tinggi pada uang ( modal ) sebagaimana terwujud dalam Pasal 1633 ( 3 ) KUH Perdata. Oleh karenanya Perjanjian pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan asas demokrasi ekonomi yang menjadi landasan sirtem perekonomian nasional seperti yang tertuang dalam Pasal 33 Undang — Undang Dasar 1945 berdasarkan falsafah Pancasila. Perjanjian pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil pada BMI memiliki kesamaan — kesamaan dengan peijanjian kredit bank, yaitu dalarn unsur — unsur perjanjian, sifat , bentuk dan syarat sahnya perjanjian. Namun demikian terclapat perbedaan — perbedaan substansial, yaitu dalam hal kontruksi hukum, hubungan hukum, beberapa klausule dalam akad perjanjian, dan terutama kontra prestasi tidak berupa bunga akan tetapi bagi hash". Asas hukum peijanjian nasional telah berkembang sesuai dengan perkembangan kegiatan bisnis. Kontribusi perjanjian pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil pada BMI terhadap pembentukan asas hukum perjanjian nasional, yaitu memperkokoh asas — asas hukum perjanjian yang telah ada, dan mengembangkan asas keadilan, kebersamaan dan efisiensi yang menjadi asas perjanjian tersebut.

No comments: