Imaniyati, Neni Sri (1997) SISTEM DAN PROSPEK PERJANJIAN PEMBIAYAAN BERDASARKAN PRINSIP BAGI HASIL PADA BANK MUAMALAT INDONESIA. Masters thesis, Program Pasca Sarjana Universitas Diponegoro.
PDF - Published Version 6Mb |
Abstract
Lembaga
perbankan telah menunjukkan peran yang sangat besar dan strategis dalam
kegiatan perekonomian suatu bangsa, sehingga sulit ditemui suatu negara
yang dapat membangun perekonomiannya tanpa bantuan lembaga perbankan.
Di Indonesia lembaga perbankan sebagai financial intermediary mengemban
misi sebagai agent of development dalam rangka meningkatkan taraf hidup
rakyat banyak.
Terlepas dari pendapat pro — kontra tentang bunga bank dalam kaitannya
dengan masalah riba yang secara tegas rnenurut syariat Islam hukumnya
haram, kehadiran lembaga perbankan syariah di Indonesia pada awal tahun
1990 — an telah menjadi lembaga keuangan perbankan altematif bagi
masyarakat.
Salah satu jenis usaha perbankan yang menjadi primadona dalam penyaluran
dana kepada masyarakat adalah kredit. Dalam penyaluran dana kepada
masyarakat, Bank Muamalat Indonesia menawarkan berbagai macam produk,
salah satu yang menjadi ciri khasnya adalah perjanjian pembiayaan
berdasarkan prinsip bagi hasil. Pada awalnya sistem bagi hasil ini tidak
dikenal dalam sistem perbankan nasional, selain sistem bunga yang telah
mapan.
Berkaitan dengan masalah tersebut di atas, mengingat kehadiran bank
syariah — khususnya Bank Muamalat Indonesia - relatif masih bam, penting
untuk dikaji dari aspek hukum sistem yang digunakan oleh Bank Muamalat
Indonesia dalam melaksanakan kegiatan perbankan dan prospeknya,
perjanjian pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil pada Bank Muamalat
Indonesia dalam konteks Sistem Perekonomian Nasional, perbedaan
substansial antara perjanjian pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil
pada Bank Muamalat Indonesia dengan penanjian kredit bank serta
kontribusi perjanjian tersebut terhadap pembentukan asas hukum
perjanjian nasional.
Untuk mengetahui dan memahami permasalahan tersebut di atas,
dilaksanakan penelitian yang akhirnya dituangkan dalam bentuk tesis.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan yuridis normatil
Sifat penelitian desknptif analiti•. Pengambilan data dilakukan melalui
studi kepustakaan ( library re•earch ). Untuk mendukung penelitian yang
telah dilakukan, dilaksanakan pula penelitian lapangan ( field research
).Teknik yang digunakan dalam penelitian lapangan adalah wawancara dan
penyebaran koesioner. Lokasi penelitian adalah Bank Muamalat Indonesia
pusat di Jakarta dan Bank Muamalat Cabang Bandung. Pemilihan dan
pengambilan sampel dilakukan dengan purposif sampling. Selanjutnya data
yang telah diperoleh dianalisis dengan analisis kualitatif
Dan penelitian diketahui bahwa sistem yang digunakan oleh BMI dalam
melaksanakan kegiatan perbankan baik dalam hal funding maupun placement
dilandasi oleh prinsip — prinsip ekonomi berdasarkan syariah Islam yang
mengacu pada hubungan akad perniagaan ekonomi Islam, yaitu konstruksi
hukurn berdasarkan akad jual beli
(Ba'iu), perserikatan ( Syirkah ), titipan ( Al Wadi'ah ), sewa ( Al
Ijaroh ) , Pemberian jaminan ( Al Kafalah ). Khusus dalam pembiayaan (
kredit ) dikenal Pembiayaan kebajikan ( Qordhul Hasan ). Perjanjian
pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil merupakan salah satu jenis
pembiayaan yang lahir dari hubungan akad persekutuan ( Syirkah ).
Prospek BMI yang dikaji dari aspek ekonomis, sosiologis, politis dan
syariah menujukkan bahwa BMI dapat berkembang dengan baik, namun
demikian karena keberadaan BMI sebagai bank yang beroperasi berdasarkan
syariah yang single fighter di tengah — tengah bank
konvensional,memerlukan dukungan penuh dari Umat Islam, para
pengelolanya dan juga dari pemerintah sebagai pemegang otoritas moneter
terutama mengenai kebijakan dan fasilitas likuiditas.
Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil dilandasi oleh penghargaan
yang tinggi pada manusia ( tenaga, skill, manajemen , profesionalisme )
sebagai faktor produksi. Hal ini berbeda dengan paham materialisme yang
memberikan penghargaan yang tinggi pada uang ( modal ) sebagaimana
terwujud dalam Pasal 1633 ( 3 ) KUH Perdata. Oleh karenanya Perjanjian
pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan asas demokrasi
ekonomi yang menjadi landasan sirtem perekonomian nasional seperti yang
tertuang dalam Pasal 33 Undang — Undang Dasar 1945 berdasarkan falsafah
Pancasila.
Perjanjian pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil pada BMI memiliki
kesamaan — kesamaan dengan peijanjian kredit bank, yaitu dalarn unsur —
unsur perjanjian, sifat , bentuk dan syarat sahnya perjanjian. Namun
demikian terclapat perbedaan — perbedaan substansial, yaitu dalam hal
kontruksi hukum, hubungan hukum, beberapa klausule dalam akad
perjanjian, dan terutama kontra prestasi tidak berupa bunga akan tetapi
bagi hash".
Asas hukum peijanjian nasional telah berkembang sesuai dengan
perkembangan kegiatan bisnis. Kontribusi perjanjian pembiayaan
berdasarkan prinsip bagi hasil pada BMI terhadap pembentukan asas hukum
perjanjian nasional, yaitu memperkokoh asas — asas hukum perjanjian yang
telah ada, dan mengembangkan asas keadilan, kebersamaan dan efisiensi
yang menjadi asas perjanjian tersebut.
No comments:
Post a Comment