LATIFTANI, DIAN (2005) PERKEMBANGAN HUKUM PER,BANKAN SYARIAI-I DALAM EKONOMI ISLAM (STUD! DI KOTA SEMARANG). Masters thesis, Program Pascasarjana Universitas Diponegoro.
PDF - Published Version 5Mb |
Abstract
The
development of shariah banking law influences the growth and
development of shariah bank, because that was the operational base.
Besides of that, there was the MU' fatwa about a forbidden bank
interest, nationally influences the development of third party fund at
shariah banking, however the shariah banking asset is only 71, I% if it
compared with the conventional banking. Therefore, in this research,
interrelated with the development of shariah banking law.
This research included qualitative research with socio legal approaching
method. This research supported by two kinds of data which are primary
and secondary data, while to the verification of data validity was using
triangulasi technique.
Research result shows that the position of shariah banking institution
formally juridical by prevailed the 1998 Act No. 10 and the 1999 Act No.
23 in the same manner as has changed with the 2004 Act No.3 becoming
the same or equal with the conventional bank. By issued of the
M1.11,fillwa that bank interest was forbidden, so nationally it causes
fund increasing at the shariah banking. For Semarang, fund increasing
didn't happened significantly, because Semarang's socri.., more to the
profit and lost consideration if it relates with shariah bank. The
position pf shariah bank to the MUI faiwa in the national banking was
still as a intermediate institution, shariah bank has role to the
national development.
The supporting factor in the operational of shariah bank were the law
base the 1998 Act No. 10 that using dual banking system, shariah banking
variety product, market potention that big enough because Indonesian
society majority was Moslem, there still much enough Moslem society who
wants banking system based on shariah principle. The operational
inhibiting factor of shariah bank were a completeness of shariah banking
regulation that still very minimum, people understanding that still
less because of the less sosialitation, the rare of human ,resource, the
ulama's unconsents to the shariah banking, the less of shariah bank
office network developing.
The development of shariah banking act started by established 1992 Act
No. 7 that calls in its term "bank based on profit share". Afterward, at
the year of 1998 was established 1998 Act No. 10 that explicitly calls
"bank based cn shariah principle". Furthermore, because of people
demands, at the year of 2002 was made an academic manuscript of Sharjah
Banking Bill, that expected would be realized The Sharjah Banking Piet.
Sharjah Bank Market Prospect in the future was very good because it was
supported by 80% potention Indonesian society was Moslem, an interesting
variety product more over was supported with development strategy "
Indonesia Bank Sharjah Banking Blue Print".
Perkembangan Hulcum Perbankan Syariah sangat mempengaruhi tumbuh dan
berkembangnya bank syariah, karena menmakan landasan operasionalnya.
Selain itu adanya fatwa haram MUI tentang bunga bank haram, secara
nasional mempengaruhi perkembangan dana pihak ketiga pada perbankan
syariah namun asset perbankan syariah hanya f 1% bila dibandingkan
dengan perbankan konvensional. Oleh karena itu dalam penelitian ini,
berkaitan dengan posisi bank syariah dengan adanya fatwa MUI tentang
haramnya bunga bank dan perkembangan hukum perbankan syariah.
Penelitian ini termasuk penelitian kualitatif dengan metode pendekatan
socio legal Penelitian ini didukung dengan dua jenis data yaitu data
primer dan sekunder, sedangkan untuk pengecekan validitas data
menggunakan teknik triangulasi.
Hasil penelitian ditemukan bahwa posisi lembaga perbankan syariah secara
yuridis formal dengan diberlakukannya UU No. 10 tahun 1.998 dan UU No.
23 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 tahun 2004
menjadi sama atau sederajat dengan bank konvensional. Dengan
dikeluarkannya fatwa MUI bahwa bunga bank haram, hal tersebut secara
nasional menyebabkan penambahan dana pada perbankan syariah. Namun untuk
Kota Semarang, tidak terjadi penambahan dana yang signifikan, karena
masyarakat kota Semarang lebih pada pertimbangan untung rugi apabila
herhubungan dengan hank syariah. Posisi bank syariah dengan adanya fatwa
MUI dalam perbankan nasional tetap sebagai lembaga interrnediasi, bank
syariah mempunyai peranan pada pembangunan nasional.
Alga ditemukan faktor pendukung dalam operasional bank syariah antara
lain landasan hukum UU No. 10 Tahun 1998 yang memakai dual banking
system, keberagaman produk perbankan syariah, potensi pasar yang cukup
besar karena mayoritas penduduk Indonesia muslim, masih banyak
masyarakat muslin yang menginginkan system perbankan berdasar prinsip
syariah. Sementara faktor penghambat operasional bank syariah antara
lain kelengkapan aturan perbankan syariah yang masih sangat minim,
kurangnya pemahaman masyarakat karena sosialisasi yang kurang, SDM yang
masih langka, belum konsennya ulama terhadap perbankan syariah, kurang
pengembangan/jaringan kantor bank syariah.
Perkembangan hukum perbankan syariah dimulai dengan diundangkannya UU
No. 7 tahun 1992 yang dalam penyebutan istilahnya "bank berdasar hagi
basil". Kemudian tahun 1998 ditmdangkan UU No. 10 Tabun 1998 yang secara
togas menyebut "bank berdasar prinsip syariah". Selanjutnya karena
tuntutan masyarakat tahun 2002 dibuat naskah akademik RUU Perbankan
Syariah, yang diharapkan akan terwujud UU Perbankan Syariah.
Prospek pasar bank syariah ke depan sangat bagus karena didukung dengan
potensi 80 % penduduk Indonesia adalah muslim, keberagaman produk yang
menarik apalagi didukung dengan strategi pengembangan "Cetak Biru
Perbankan Syariah Bank Indonesia".
No comments:
Post a Comment