Tuesday, May 29, 2012

PERKEMBANGAN HUKUM PER,BANKAN SYARIAI-I DALAM EKONOMI ISLAM (STUD! DI KOTA SEMARANG)




LATIFTANI, DIAN (2005) PERKEMBANGAN HUKUM PER,BANKAN SYARIAI-I DALAM EKONOMI ISLAM (STUD! DI KOTA SEMARANG). Masters thesis, Program Pascasarjana Universitas Diponegoro.
[img]PDF - Published Version
5Mb

Abstract

The development of shariah banking law influences the growth and development of shariah bank, because that was the operational base. Besides of that, there was the MU' fatwa about a forbidden bank interest, nationally influences the development of third party fund at shariah banking, however the shariah banking asset is only 71, I% if it compared with the conventional banking. Therefore, in this research, interrelated with the development of shariah banking law. This research included qualitative research with socio legal approaching method. This research supported by two kinds of data which are primary and secondary data, while to the verification of data validity was using triangulasi technique. Research result shows that the position of shariah banking institution formally juridical by prevailed the 1998 Act No. 10 and the 1999 Act No. 23 in the same manner as has changed with the 2004 Act No.3 becoming the same or equal with the conventional bank. By issued of the M1.11,fillwa that bank interest was forbidden, so nationally it causes fund increasing at the shariah banking. For Semarang, fund increasing didn't happened significantly, because Semarang's socri.., more to the profit and lost consideration if it relates with shariah bank. The position pf shariah bank to the MUI faiwa in the national banking was still as a intermediate institution, shariah bank has role to the national development. The supporting factor in the operational of shariah bank were the law base the 1998 Act No. 10 that using dual banking system, shariah banking variety product, market potention that big enough because Indonesian society majority was Moslem, there still much enough Moslem society who wants banking system based on shariah principle. The operational inhibiting factor of shariah bank were a completeness of shariah banking regulation that still very minimum, people understanding that still less because of the less sosialitation, the rare of human ,resource, the ulama's unconsents to the shariah banking, the less of shariah bank office network developing. The development of shariah banking act started by established 1992 Act No. 7 that calls in its term "bank based on profit share". Afterward, at the year of 1998 was established 1998 Act No. 10 that explicitly calls "bank based cn shariah principle". Furthermore, because of people demands, at the year of 2002 was made an academic manuscript of Sharjah Banking Bill, that expected would be realized The Sharjah Banking Piet. Sharjah Bank Market Prospect in the future was very good because it was supported by 80% potention Indonesian society was Moslem, an interesting variety product more over was supported with development strategy " Indonesia Bank Sharjah Banking Blue Print". Perkembangan Hulcum Perbankan Syariah sangat mempengaruhi tumbuh dan berkembangnya bank syariah, karena menmakan landasan operasionalnya. Selain itu adanya fatwa haram MUI tentang bunga bank haram, secara nasional mempengaruhi perkembangan dana pihak ketiga pada perbankan syariah namun asset perbankan syariah hanya f 1% bila dibandingkan dengan perbankan konvensional. Oleh karena itu dalam penelitian ini, berkaitan dengan posisi bank syariah dengan adanya fatwa MUI tentang haramnya bunga bank dan perkembangan hukum perbankan syariah. Penelitian ini termasuk penelitian kualitatif dengan metode pendekatan socio legal Penelitian ini didukung dengan dua jenis data yaitu data primer dan sekunder, sedangkan untuk pengecekan validitas data menggunakan teknik triangulasi. Hasil penelitian ditemukan bahwa posisi lembaga perbankan syariah secara yuridis formal dengan diberlakukannya UU No. 10 tahun 1.998 dan UU No. 23 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 tahun 2004 menjadi sama atau sederajat dengan bank konvensional. Dengan dikeluarkannya fatwa MUI bahwa bunga bank haram, hal tersebut secara nasional menyebabkan penambahan dana pada perbankan syariah. Namun untuk Kota Semarang, tidak terjadi penambahan dana yang signifikan, karena masyarakat kota Semarang lebih pada pertimbangan untung rugi apabila herhubungan dengan hank syariah. Posisi bank syariah dengan adanya fatwa MUI dalam perbankan nasional tetap sebagai lembaga interrnediasi, bank syariah mempunyai peranan pada pembangunan nasional. Alga ditemukan faktor pendukung dalam operasional bank syariah antara lain landasan hukum UU No. 10 Tahun 1998 yang memakai dual banking system, keberagaman produk perbankan syariah, potensi pasar yang cukup besar karena mayoritas penduduk Indonesia muslim, masih banyak masyarakat muslin yang menginginkan system perbankan berdasar prinsip syariah. Sementara faktor penghambat operasional bank syariah antara lain kelengkapan aturan perbankan syariah yang masih sangat minim, kurangnya pemahaman masyarakat karena sosialisasi yang kurang, SDM yang masih langka, belum konsennya ulama terhadap perbankan syariah, kurang pengembangan/jaringan kantor bank syariah. Perkembangan hukum perbankan syariah dimulai dengan diundangkannya UU No. 7 tahun 1992 yang dalam penyebutan istilahnya "bank berdasar hagi basil". Kemudian tahun 1998 ditmdangkan UU No. 10 Tabun 1998 yang secara togas menyebut "bank berdasar prinsip syariah". Selanjutnya karena tuntutan masyarakat tahun 2002 dibuat naskah akademik RUU Perbankan Syariah, yang diharapkan akan terwujud UU Perbankan Syariah. Prospek pasar bank syariah ke depan sangat bagus karena didukung dengan potensi 80 % penduduk Indonesia adalah muslim, keberagaman produk yang menarik apalagi didukung dengan strategi pengembangan "Cetak Biru Perbankan Syariah Bank Indonesia".

No comments: